Pelayanan Penerimaan SPT Tahunan
27 Maret, 2008 · Tidak ada Komentar
→ No CommentsKategori: Berita
yang berkaitan: pengumuman, spt, tahunan
Sunset Policy - Pengampunan Pajak di UU KUP 2008
23 Maret, 2008 · Tidak ada Komentar
Salah satu pasal yang mendapat perhatian besar dalam pembahasan Rancangan Undang-undang tentang KUP (RUU KUP) adalah tentang Tax Amnesti atau Pengampunan Pajak. Dan ketika Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai perubahan UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diundangkan, banyak yang memperhatikan ketentuan dalam pasal 37A dimana kebijakan ini merupakan versi mini dari program pengampunan pajak yang diminta kalangan usaha. Meski belum mampu memuaskan semua pihak tetapi kebijakan yang lebih dikenal dengan nama Sunset Policy ini telah menimbulkan kelegaan bagi banyak pihak.
Apa dan bagaimana Sunset Policy ini ?
Pasal 37A selengkapnya adalah sebagai berikut :
(1) Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 37A
Ayat (1)
Cukup jelas.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.
Penjelasan Pasal 37A
Ayat (2)
Cukup jelas.
Berdasarkan kedua ayat di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat 2 jenis pengampunan pajak yaitu :
-
Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Atas Pembetulan SPT Tahunan
Diatur lebih lanjut dalam pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008.
Syarat dan ketentuan berlaku, yaitu :
a. Untuk semua Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi ; dan
b. Yang telah memiliki NPWP ; dan
c. Hanya SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2007 ; dan
d. Mengakibatkan PPh Yang Masih Harus Dibayar menjadi lebih besar; dan
e. Kekurangannya harus sudah dilunasi sebelum pembetulan ; dan
f. Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008;
Catatan :
Meskipun jenis pengampunan yang diberikan berupa pengurangan atau penghapusan tetapi berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008 disebutkan bahwa sanksi bunga atas pembetulan SPT Tahunan di atas DIHAPUSKAN, bukan dikurangkan.
Dalam hal syarat-syarat di atas tidak dipenuhi maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 UU KUP, yaitu bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
-
Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Pajak Yang Tidak Atau Kurang Dibayar Untuk Tahun Pajak Sebelum Diperoleh NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Diatur lebih lanjut dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008.
Syarat dan ketentuan berlaku, yaitu :
a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ; dan
b. Yang belum memiliki NPWP ; dan
c. Secara sukarela mendaftarkan diri memperoleh NPWP dalam tahun 2008 ; dan
d. Untuk SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2008 ; dan
e. Mengakibatkan adanya PPh Yang Masih Harus Dibayar ; dan
f. Kekurangannya harus sudah dilunasi sebelum menyampaikan SPT Tahunan ; dan
g. Berlaku sampai dengan 31 Maret 2009;
Catatan :
Dalam hal syarat-syarat di atas tidak dipenuhi maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU KUP tentang Pemberian, Pengukuhan, dan Penghapusan NPWP.
Pasal 37 A UU KUP juga memberikan jaminan “tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali :
a. terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar , sesuai pasal 29 UU KUP.
b. atau menyatakan lebih bayar, sesuai pasal 17 UU KUP.
Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008 menyebutkan bahwa pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.
Efektif atau tidaknya program Sunset Policy ini akan terlihat dari tercapai tidaknya penerimaan pajak di tahun 2008 yang ditargetkan dalam APBN 2008 sebesar Rp 591,98 triliun dan peningkatan tax ratio di tahun 2008 dibandingkan dengan tahun 2007.
→ No CommentsKategori: Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) · Peraturan Baru
yang berkaitan: 18/PMK.03/2008, badan, bunga, kup, orang pribadi, pembetulan, pengampunan pajak, sanksi administrasi, SPT Tahunan, STP, sunset policy, tax amnesti, UU KUP
Tukang cukur dan Pelayanan di TPT
19 Maret, 2008 · Tidak ada Komentar
Ada seorang tukang cukur tua yang baik hati disebuah kota di United States.
Suatu hari seorang penjual bunga datang kepadanya untuk memotong rambut. Selesai potong rambut,dia bermaksud membayar tetapi tukang cukur menjawab : “Maaf, saya tidak dapat menerima uang dari mu. Saya melakukan pelayanan”. Si penjual bunga sangat gembira dan meninggalkan tukang cukur tersebut.
Pada keesokan paginya, ketika si tukang cukur membuka toko, ada sebuah kartu ucapan terima kasih dan selusin bunga mawar yang telah menanti di depan pintu.Berikutnya, seorang polisi juga datang untuk potong rambut dan dia pun bermaksud membayar setelah selesai dipotong rambutnya. Tetapi, si tukang cukur pun menjawab :”Maaf, saya tidak dapat menerima uang dari mu. Saya melakukan pelayanan”. Si polisi pun sangat gembira dan meninggalkan tukang cukur tersebut.
Pada keesokan paginya,ketika si tukang cukur membuka toko, ada sebuah kartu ucapan terima kasih dan selusin donat yang telah menanti didepan pintu.Di hari berikutnya datanglah seorang software engineer dari Indonesia untuk potong rambut, ketika dia hendak membayar, si tukang cukur pun menjawab : “Maaf, saya tidak dapat menerima uang dari mu. Saya melakukan pelayanan”. Si software engineering dari Indonesia pun amat sangat gembira dan meninggalkan tukang cukur tersebut.
Pada keesokan paginya, ketika si tukang cukur membuka toko, .. coba tebak !!! apa yang tukang cukur temukan di depan pintu ?????????????????????????Dapatkah kamu menebaknya ???????????
Apakah kamu belum tau jawabannya????????????
Ayo. Berfikirlah seperti orang indonesia …..!!!!!!
Ok!!!!! OK!!!!!!!!!!!!!!!Selusin orang Indonesia telah menunggu untuk potong rambut …
GRATIS !!!!!!!!! Hehehehehe……~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Cerita di atas tentu bukan semata-mata karena “gratis” maka banyak orang yang mengantri di depan pintu si tukang cukur tadi tetapi konsep “dilayani dengan tulus”-lah penyebabnya.
Konsep yang sama berusaha di adopsi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat khususnya dan di TPT-TPT kantor pajak lain pada umumnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa TPT merupakan pintu depan KPP. Wajah TPT adalah wajah KPP dan wajah KPP mencerminkan wajah DJP. Kenyataan inilah yang mendorong peningkatan nilai tambah suatu TPT yang bukan hanya menjadi tempat untuk menerima surat dan laporan SPT Wajib Pajak tetapi juga sarana untuk berkomunikasi dan menyampaikan hal-hal baru berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Suatu tempat dimana pelayanan yang akan di kedepankan.
Beberapa perubahan telah di coba dilakukan, baik SDM petugas maupun sarana prasarana di TPT.
Peningkatan SDM
Sebagai ujung tombak yang langsung berhadapan dengan Wajib Pajak, petugas TPT perlu dibekali dengan kemampuan komunikasi yang baik selain keahlian di bidang perpajakan. Kemampuan komunikasi yang baik meliputi kemampuan verbal dan sikap laku yang selaras dengan tujuan TPT. Bagaimana menghadapi Wajib Pajak yang sedang marah, bagaimana cara bertegur sapa, cara berjabat tangan, sikap duduk, bagaimana tersenyum, dan cara menerima menerima telepon adalah beberapa cara yang diajarkan dalam rangka peningkatan kemampuan ini.
Kanwil DJP Jakarta Barat sendiri telah melaksanakan beberapa kegiatan pelatihan ini, salah satunya dengan mengundang pihak Bank Mandiri, yang terpilih sebagai Costumer Service Terbaik No.2 di tahun 2006, pada tanggal 5 sd 8 November 2007 lalu. Pelatihan yang diberi nama Pelatihan Pelayanan Prima ini memang membuka mata bahwa pelayanan di KPP masih jauh dari sebutan pelayanan yang ideal. Akan tetapi pelatihan ini mengajarkan bahwa kita bisa, mampu, dan mau untuk berubah menjadi yang lebih baik.
Peningkatan kemampuan di bidang perpajakan juga dilakukan dengan menyelenggarakan berbagai In House Training, baik tentang peraturan terbaru juga mengenai beberapa hal yang sedang in di masyarakat. Pelatihan tentang UU KUP yang baru, PBB dan Laporan Keuangan juga dibekalkan. Konsep pelatihan pun diubah menjadi Adult Learning Program (ALP) dimana pelatihan bukan menjadi komunikasi searah tetapi komunikasi dua arah yang hidup baik antar peserta (trainee) maupun dengan trainer nya. Model pelatihan ini membuat semua peserta terbiasa untuk berkomunikasi dan mendengarkan.
Peningkatan SDM juga diimbangi dengan pengaturan jadwal TPT dimana jadwal TPT dicantumkan dengan jelas di ruang TPT dari jam 07.30 sd 16.30 waktu setempat, saat jam istirahat pelayanan tetap dilaksanakan dengan pengaturan secara bergiliran petugas TPT yang beristirahat, dan menambah jumlah petugas saat TPT sedang ramai. Dan bukan hanya itu saja, busana petugas TPT pun diatur supaya indah untuk dilihat dan menunjukkan bahwa kita serius dalam bekerja.
Peningkatan Sarana
TPT yang kotor dan ketiadaan petunjuk pelayanan apa yang diberikan tentu menyulitkan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya, apalagi mau menuntut hak-haknya. Sarana penunjang di TPT bukan hanya untuk petugas tetapi juga untuk Wajib Pajak yang datang melapor atau berkonsultasi. Sehingga diharapkan sebuah TPT merupakan suatu tempat yang menyenangkan untuk dikunjungi dan ditempati.
Beberapa hal yang menjadi standar sarana di TPT adalah :
-
Sistem Antrian (Mesin Quering Number),
-
Layar Sentuh (Touch Screen),
-
Help Desk. Petugas Help Desk adalah Account Representative atau pelaksana yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
-
Papan Informasi (Visi dan Misi Direktorat Jenderal Pajak,Tulisan “Semua Pelayanan Pajak Tidak Dipungut Biaya”,Dilarang Merokok,Jadwal Pelayanan TPT,dll),
-
Kotak saran
-
Kotak Leaflet/Brosur
-
Tempat Koran/Majalah
-
Papan nama petugas
-
Dispenser dan gelasnya
-
Televisi/Layar
Meski di beberapa TPT masih belum memenuhi standar sarana TPT seperti di atas, namun perubahan itu sudah mulai terlihat. Beberapa Wajib Pajak yang di survey mengatakan bahwa TPT sekarang telah banyak berubah, terutama dari segi fisik gedung, lebih nyaman, lebih dingin, dan lebih jelas pengaturannya. Yang masih menjadi kendala adalah lambatnya komputer dan sistem yang terkadang masih sering hang, tambahnya.
Sarana yang baik tanpa sistem komputerisasi yang bagus tentu sia-sia. Dan untuk itulah telah diupayakan adanya TPT offline di tiap KPP sehingga kendala lambatnya sistem komputerisasi seperti yang dikeluhkan Wajib Pajak dapat disiasati. Dan upaya perbaikan tentu akan tetap terus dilakukan.
Suatu sistem akan berjalan dengan baik bila seluruh komponen dalam yang sistem tersebut saling mendukung. Demikian halnya dalam pelayanan khususnya pelayanan di TPT. Setelah sarana dicukupi dan petugas dibekali dengan kemampuan maka dituntut kerja sama komponen yang lain yaitu Wajib Pajak. Wajib Pajak yang mendukung sistem tersebut dapat dengan cara menjaga kebersihan TPT, mengikuti alur berkas pelaporan sesuai dengan petunjuk dan menggunakan query number dari pada menerobos antrian. Juga dengan cara memberikan perhatian dan saran perbaikan agar sistem dapat berjalan lebih baik, lebih cepat, dan lebih effisien.
→ No CommentsKategori: Berita · Modernisasi
yang berkaitan: pajak, pelayanan, TPT, tukang cukur
Layanan Unggulan Kanwil DJP Jakarta Barat
18 Maret, 2008 · Tidak ada Komentar
Sebagai bagian dari reformasi birokrasi telah ditetapkan 35 Standard Operating Procedures (SOP) layanan unggulan di lingkungan Departemen Keuangan dimana sebanyak 8 SOP layanan unggulan untuk diterapkan di Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini kemudian ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-37/PJ/2007 tanggal 14 Agustus 2007.
P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Barat dalam upaya sosialisasi tersebut telah melakukan himbauan ke KPP agar persyaratan 8 layanan ungulan tersebut dapat diketahui oleh Wajib Pajak dengan menempelkannya dalam TPT sehingga mudah terlihat.
Adapun 8 layanan unggulan dan persyaratannya adalah sebagai berikut :
→ No CommentsKategori: Berita · Modernisasi
yang berkaitan: layanan unggulan, p2humas, pajak
Kuasa Wajib Pajak dan penjelasannya
14 Maret, 2008 · Tidak ada Komentar
Anda bekerja di bagian divisi pajak? Siap-siaplah angkat koper dan cari pekerjaan lain di luar bidang pajak. Perusahaan tidak bisa lagi memanfaatkan tenaga Anda untuk menangani urusan pajak karena Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya bersedia menerima bos besar atau konsultan pajak. Bukan Anda.Ini sama sekali bukan joke. Beberapa KPP di wilayah Jakarta sudah tegas-tegas menolak berurusan dengan karyawan perusahaan. Mereka hanya bersedia bertemu dengan direksi, atau konsultan pajak yang mendapat kuasa dari direksi perusahaan. (Bisnis Indonesia)
Demikian salah satu berita surat kabar atas keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 (beserta lampiran) tanggal 6 Pebruari 2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa. Hampir di setiap milis perpajakan, tanggapan atas PMK ini sangat beragam bahkan bisa dibilang heboh banget. Terkadang ada beberapa issue tak sedap dibelakangnya, semisal : akan banyak karyawan bagian pajak yang akan di pecat, hanya Direktur dan Komisaris yang boleh melaporkan SPT ke KPP, dunia usaha udah susah dibikin tambah susah, tidak bussiness friendly , bahkan menuntut mundur Ibu Sri Mulyani tercinta.
Yang tidak dapat dikesampingkan juga adalah upaya-upaya beberapa pegawai DJP yang dengan gigih berusaha menjelaskan dasar-dasar PMK 22 tersebut dari mulai apa arti seorang kuasa wajib pajak, apa arti Wajib Pajak, siapa penanda tangan SPT, sampai penjelasan tentang konsultan pajak. Meski belum dapat memuaskan semua pihak namun upaya tersebut patutlah dihargai. Kebetulan PMK ini terbit belum didampingi oleh Surat Edaran Dirjen Pajak sebagai petunjuk lebih lanjut pelaksanaannya.
Upaya pihak DJP untuk memberikan penjelasan atau petunjuk pelaksanaan di lapangan telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya SE-16/PJ./2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang Penegasan Sehubungan Dengan Penunjukan Seorang Kuasa Dengan Surat Kuasa Khusus. Dalam Surat Edaran tersebut terutama pada point.11 ditegaskan apa yang menjadi perdebatan dalam PMK No.22 yaitu :
-
Pengurus, komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali serta karyawan Wajib Pajak yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakann dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/atau kewaiban perpajakan Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
-
Dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak dapat ditandatangani oleh pejabat/karyawan yang ditunjuk oleh Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
-
Penyerahan dokumen yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu, tidak memerlukan surat kuasa khusus atau surat penunjukkan.
Dengan keluarnya petunjuk pelaksanaan ini diharapkan polemik yang berkaitan dengan Kuasa Wajib Pajak dapat mereda dan semua pihak dapat mengambil manfaat yang berguna atas diskusi yang telah terjadi.
→ No CommentsKategori: Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) · Peraturan Baru
yang berkaitan: kuasa, pajak, perjalanan, PMK, surat kuasa, wajib pajak
Sosialisasi Undang-Undang KUP
14 Maret, 2008 · Tidak ada Komentar
Dalam waktu dekat, Kanwil DJP Jakarta Barat akan segera melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Saat ini rencana tersebut telah sampai pada tahap penunjukan Tim Sosialisasi Undang-Undang KUP. Pada tanggal 18 Maret 2008, tim ini akan melakukan diskusi bersama dengan Tim Penyusun Undang-Undang KUP untuk membahas permasalahan yang terkait dengan UU KUP dan Peraturan Pelaksanaannya serta untuk menyamakan persepsi. Tugas tim ini adalah untuk mensosialisasikan UU KUP yang baru kepada para pegawai dan Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat. Untuk kelanjutan dan realisasi dari rencana ini, InsyaAllah akan diupdate sesegera mungkin.
→ No CommentsKategori: Berita
yang berkaitan: jakarta barat, kanwil, kup, sosialisasi
Reformasi Birokrasi di Bidang Perpajakan
14 Maret, 2008 · Tidak ada Komentar
DALAM rangka peningkatan kinerja menuju good governance Direkterat Jenderal Pajak melakukan reformasi birokrasi di bidang perpajakan.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Pajak, maka berikut ini disampaikan rangkuman hasil wawancara Media Indonesia dengan Dr. Darmin Nasution, Direktur Jenderal Pajak.
Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Jenderal Pajak berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang baik yaitu: keadilan (equity), kemudahan {simple and understandable), waktu dan biaya yang efisien bagi institusi maupun Wajib Pajak, distribusi beban pajak yang lebih adil dan logis, serta struktur pajak yang dapat mendukung stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi.
Untuk mendukung semua itu Direktorat Jenderal Pajak melakukan reformasi birokrasi yang didasari 4 (empat) pilar, yaitu:
Modernisasi Administrasi Perpajakan
Modernisasi administrasi yang digulirkan mulai tahun 2002 terus dikembangkan, akhir tahun 200/ seluruh kantor pajak di Jawa telah modern yang akan disusul seluruh Indonesia pada akhir tahun 2008.
Ciri khas kantor modern ini selain seluruh sitem administrasinya dibangun berbasis Teknologi Informasi (TI) sehingga pelaksanaan pekerjaan lebih efisien, aman, dan akurat juga organisasinya dibangun berdasarkan fungsi sehingga diharapkan dapat menuntaskan segala macam pekerjaan tanpa harus khawatir tumpang tindih dengan pekerjaan lainnya, tugas-tugas dibagi habis sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya penumpukan kekuasaan di satu tangan, setiap pekerjaan dilengkapi dengan SOP (StandartOperating’Procedure), untuk memudahkan pelaksanaannya.
Dalam rangka peningkatan pelayanan di kantor modern dibentuk Account Representative (AR) yang bertugas melayani dan memutakhirkan data/ informasi Wajib Pajak yang menjadi tanggungannya.
Sumber Daya Aparatur juga ditingkatkan kualitasnya melalui training, pengujian (tes), peringkat jabatan, indikator kunci kinerja, dan penerapan kode etik yang ketat.
Dari jumlah SDM yang ada dirasakan masih kurang memenuhi kebutuhan terutama tenaga pemeriksa fungsional dan TI, jumlah tenaga fungsional pemeriksa yang ada baru sekitar 2.000 orang, idealnya sekitar 25% dari 30.000 pegawai yang ada.
Dalam organisasi yang baru ini dibentuk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur yang bertugas mengawasi aparat pajak (semacam provost).
Amandemen Undang Undang PerpajakanDalam rangka mengakomodasi pengaruh perkembangan ekonomi dan sosial, maka undang undang perpajakan senantiasa perlu disempurnakan untuk dapat menaikkan daya saing para pelaku ekonomi.Amandemen ini juga lebih menyeimbangkan hak dan kewajiban Wajib Pajak dan aparat pajak, sehingga diharapkan dapat lebih meningkatkan integritas dan mutu hasil pekerjaan.
Intensifikasi Pajak
Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan self assessment oleh Wajib Pajak dilakukan intensifikasi dengan lebih sistematik dan terstandar. Setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diinstruksikan membuat mapping dan profiling seluruh Wajib Pajaknya dimulai dengan 200 Wajib Pajak terbesar, dengan demikian dapatlah ditentukan beberapa rasio keuangan yang menjadi benchmark untuk tiap jenis/kelompok usaha yang dapat dipakai sebagai indikator kewajaran. Jika diketahui ada Wajib Pajak yang rasio keuangannya tidak sesuai dengan benchmark-nya, maka Wajib Pajak tersebut harus memberi penjelasan dan membetulkan SPT-nya, jika tidak bersedia akan dilakukan pemeriksaan dan dapat diteruskan dengan penyidikan.
Beberapa program lain yang dikembangkan dalam intensifikasi ini misalnya Optimalisasi Pemanfaatan Data Perpajakan (OPDP) yang dapat mengadu seluruh data transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan Wajib Pajak lainnya untuk menguji kebenaran pelaporannya. Program lain adalah aktivasi WP Non Filler (WP terdaftar tetapi tidak memasukkan SPT) yang dilakukan dengan komunikasi telepon berbasis TI. Selain itu Kantor Pusat DJP berdasarkan benchmarkie\ah memanggil para Wajib Pajak dari sektor yang sedang booming, yaitu kelapa sawit, real estate dan konstruksi untuk membetulkan SPT masing-masing.
Ekstensifikasi
Jumlah penduduk Indonesia 220 juta atau 55 juta Kepala Keluarga, atau kalau dianggap yang mempunyai penghasilan yang dapat dikenakan pajak adalah separuhnya atau 27,5 juta berarti sejumlah itu harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, ternyata yang memiliki NPWP masih sangat sedikit yaitu 4 juta. Oleh karena itu ekstensifikasi terus menerus digalakan, kali ini menggunakan 3 (tiga) pendekatan’ yaitu: property, pemberi kerja, dan profesi.
Namun pendekatan cara ini ada batas waktunya dan kemungkinan tahun depan akan diganti dengan cara menggunakan peta bfok yang ada dalam administrasi PBB.
Mengingat ekstensifikasi ini tidak dapat dilakukan sendiri ofeh Direktorat Jenderal Pajak, maka dijalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan para kepala daerah, gubernur, bupati/ walikota. Apabila penerimaan pajak meningkat tentunya APBD juga akan meningkat karena selain Bagi Hasil Pajak (PPh Orang Pribadi + PPh Pasal 21 dan PBB) yang diperoleh daerah, Dana Alokasi Umum (DAU) yang 70% nya bersumber dari pajak juga akan meningkat.
Sebagai penutup diingatkan bahwa bangsa yang bermartabat adalah bangsa yang bisa membiayai keperluannya sendiri, maka dari itu milikilah NPWP dan bayar pajak. (Gty/S-5)
Media Indonesia; Selasa, 30 Okt 2007
→ No CommentsKategori: Modernisasi
yang berkaitan: ekstensifikasi, intensifikasi, Modernisasi, NPWP, p2humas, pajak, perpajakan, reformasi
Selamat Datang
16 Agustus, 2007 · & Komentar
Selamat datang di blog Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ini merupakan “situs tidak resmi” perpajakan di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat sebagai sarana komunikasi antara Wajib Pajak dan Fiskus mengenai masalah modernisasi, peraturan, keluhan, saran, dan semua hal yang akan membuat pajak sebagai sesuatu yang menyenangkan.
Semua berita terbaru dan file yang akan di upload akan tetap di forward ke setiap anggota milis baik melalui googlegroups maupun yahoogroups.
Setiap saran atas sarana komunikasi ini selalu ditunggu.
Salam.
→ 2 CommentsKategori: Berita
