P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Barat

Kuasa Wajib Pajak dan penjelasannya

14 Maret, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Anda bekerja di bagian divisi pajak? Siap-siaplah angkat koper dan cari pekerjaan lain di luar bidang pajak. Perusahaan tidak bisa lagi memanfaatkan tenaga Anda untuk menangani urusan pajak karena Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya bersedia menerima bos besar atau konsultan pajak. Bukan Anda.Ini sama sekali bukan joke. Beberapa KPP di wilayah Jakarta sudah tegas-tegas menolak berurusan dengan karyawan perusahaan. Mereka hanya bersedia bertemu dengan direksi, atau konsultan pajak yang mendapat kuasa dari direksi perusahaan. (Bisnis Indonesia)

Demikian salah satu berita surat kabar atas keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 (beserta lampiran) tanggal 6 Pebruari 2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa. Hampir di setiap milis perpajakan, tanggapan atas PMK ini sangat beragam bahkan bisa dibilang heboh banget. Terkadang ada beberapa issue tak sedap dibelakangnya, semisal : akan banyak karyawan bagian pajak yang akan di pecat, hanya Direktur dan Komisaris yang boleh melaporkan SPT ke KPP, dunia usaha udah susah dibikin tambah susah, tidak bussiness friendly , bahkan menuntut mundur Ibu Sri Mulyani tercinta.

Yang tidak dapat dikesampingkan juga adalah upaya-upaya beberapa pegawai DJP yang dengan gigih berusaha menjelaskan dasar-dasar PMK 22 tersebut dari mulai apa arti seorang kuasa wajib pajak, apa arti Wajib Pajak, siapa penanda tangan SPT, sampai penjelasan tentang konsultan pajak. Meski belum dapat memuaskan semua pihak namun upaya tersebut patutlah dihargai. Kebetulan PMK ini terbit belum didampingi oleh Surat Edaran Dirjen Pajak sebagai petunjuk lebih lanjut pelaksanaannya.

Upaya pihak DJP untuk memberikan penjelasan atau petunjuk pelaksanaan di lapangan telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya SE-16/PJ./2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang Penegasan Sehubungan Dengan Penunjukan Seorang Kuasa Dengan Surat Kuasa Khusus. Dalam Surat Edaran tersebut terutama pada point.11 ditegaskan apa yang menjadi perdebatan dalam PMK No.22 yaitu :

  1. Pengurus, komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali serta karyawan Wajib Pajak yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakann dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/atau kewaiban perpajakan Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
  2. Dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak dapat ditandatangani oleh pejabat/karyawan yang ditunjuk oleh Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
  3. Penyerahan dokumen yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu, tidak memerlukan surat kuasa khusus atau surat penunjukkan.

Dengan keluarnya petunjuk pelaksanaan ini diharapkan polemik yang berkaitan dengan Kuasa Wajib Pajak dapat mereda dan semua pihak dapat mengambil manfaat yang berguna atas diskusi yang telah terjadi.

Kategori: Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) · Peraturan Baru
Ditandai: , , , , ,

Sosialisasi Undang-Undang KUP

14 Maret, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Dalam waktu dekat, Kanwil DJP Jakarta Barat akan segera melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Saat ini rencana tersebut telah sampai pada tahap penunjukan Tim Sosialisasi Undang-Undang KUP. Pada tanggal 18 Maret 2008, tim ini akan melakukan diskusi bersama dengan Tim Penyusun Undang-Undang KUP untuk membahas permasalahan yang terkait dengan UU KUP dan Peraturan Pelaksanaannya serta untuk menyamakan persepsi. Tugas tim ini adalah untuk mensosialisasikan UU KUP yang baru kepada para pegawai dan Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat. Untuk kelanjutan dan realisasi dari rencana ini, InsyaAllah akan diupdate sesegera mungkin.

Kategori: Berita
Ditandai: , , ,

Reformasi Birokrasi di Bidang Perpajakan

14 Maret, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

DALAM rangka peningkatan kinerja menuju good governance Direkterat Jenderal Pajak melakukan reformasi birokrasi di bidang perpajakan.

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Pajak, maka berikut ini disampaikan rangkuman hasil wawancara Media Indonesia dengan Dr. Darmin Nasution, Direktur Jenderal Pajak.

Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Jenderal Pajak berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang baik yaitu: keadilan (equity), kemudahan {simple and understandable), waktu dan biaya yang efisien bagi institusi maupun Wajib Pajak, distribusi beban pajak yang lebih adil dan logis, serta struktur pajak yang dapat mendukung stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi.

Untuk mendukung semua itu Direktorat Jenderal Pajak melakukan reformasi birokrasi yang didasari 4 (empat) pilar, yaitu:

Modernisasi Administrasi Perpajakan

Modernisasi administrasi yang digulirkan mulai tahun 2002 terus dikembangkan, akhir tahun 200/ seluruh kantor pajak di Jawa telah modern yang akan disusul seluruh Indonesia pada akhir tahun 2008.

Ciri khas kantor modern ini selain seluruh sitem administrasinya dibangun berbasis Teknologi Informasi (TI) sehingga pelaksanaan pekerjaan lebih efisien, aman, dan akurat juga organisasinya dibangun berdasarkan fungsi sehingga diharapkan dapat menuntaskan segala macam pekerjaan tanpa harus khawatir tumpang tindih dengan pekerjaan lainnya, tugas-tugas dibagi habis sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya penumpukan kekuasaan di satu tangan, setiap pekerjaan dilengkapi dengan SOP (StandartOperating’Procedure), untuk memudahkan pelaksanaannya.

Dalam rangka peningkatan pelayanan di kantor modern dibentuk Account Representative (AR) yang bertugas melayani dan memutakhirkan data/ informasi Wajib Pajak yang menjadi tanggungannya.

Sumber Daya Aparatur juga ditingkatkan kualitasnya melalui training, pengujian (tes), peringkat jabatan, indikator kunci kinerja, dan penerapan kode etik yang ketat.

Dari jumlah SDM yang ada dirasakan masih kurang memenuhi kebutuhan terutama tenaga pemeriksa fungsional dan TI, jumlah tenaga fungsional pemeriksa yang ada baru sekitar 2.000 orang, idealnya sekitar 25% dari 30.000 pegawai yang ada.

Dalam organisasi yang baru ini dibentuk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur yang bertugas mengawasi aparat pajak (semacam provost).

Amandemen Undang Undang PerpajakanDalam rangka mengakomodasi pengaruh perkembangan ekonomi dan sosial, maka undang undang perpajakan senantiasa perlu disempurnakan untuk dapat menaikkan daya saing para pelaku ekonomi.Amandemen ini juga lebih menyeimbangkan hak dan kewajiban Wajib Pajak dan aparat pajak, sehingga diharapkan dapat lebih meningkatkan integritas dan mutu hasil pekerjaan.

Intensifikasi Pajak

Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan self assessment oleh Wajib Pajak dilakukan intensifikasi dengan lebih sistematik dan terstandar. Setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diinstruksikan membuat mapping dan profiling seluruh Wajib Pajaknya dimulai dengan 200 Wajib Pajak terbesar, dengan demikian dapatlah ditentukan beberapa rasio keuangan yang menjadi benchmark untuk tiap jenis/kelompok usaha yang dapat dipakai sebagai indikator kewajaran. Jika diketahui ada Wajib Pajak yang rasio keuangannya tidak sesuai dengan benchmark-nya, maka Wajib Pajak tersebut harus memberi penjelasan dan membetulkan SPT-nya, jika tidak bersedia akan dilakukan pemeriksaan dan dapat diteruskan dengan penyidikan.

Beberapa program lain yang dikembangkan dalam intensifikasi ini misalnya Optimalisasi Pemanfaatan Data Perpajakan (OPDP) yang dapat mengadu seluruh data transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan Wajib Pajak lainnya untuk menguji kebenaran pelaporannya. Program lain adalah aktivasi WP Non Filler (WP terdaftar tetapi tidak memasukkan SPT) yang dilakukan dengan komunikasi telepon berbasis TI. Selain itu Kantor Pusat DJP berdasarkan benchmarkie\ah memanggil para Wajib Pajak dari sektor yang sedang booming, yaitu kelapa sawit, real estate dan konstruksi untuk membetulkan SPT masing-masing.

Ekstensifikasi

Jumlah penduduk Indonesia 220 juta atau 55 juta Kepala Keluarga, atau kalau dianggap yang mempunyai penghasilan yang dapat dikenakan pajak adalah separuhnya atau 27,5 juta berarti sejumlah itu harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, ternyata yang memiliki NPWP masih sangat sedikit yaitu 4 juta. Oleh karena itu ekstensifikasi terus menerus digalakan, kali ini menggunakan 3 (tiga) pendekatan’ yaitu: property, pemberi kerja, dan profesi.

Namun pendekatan cara ini ada batas waktunya dan kemungkinan tahun depan akan diganti dengan cara menggunakan peta bfok yang ada dalam administrasi PBB.

Mengingat ekstensifikasi ini tidak dapat dilakukan sendiri ofeh Direktorat Jenderal Pajak, maka dijalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan para kepala daerah, gubernur, bupati/ walikota. Apabila penerimaan pajak meningkat tentunya APBD juga akan meningkat karena selain Bagi Hasil Pajak (PPh Orang Pribadi + PPh Pasal 21 dan PBB) yang diperoleh daerah, Dana Alokasi Umum (DAU) yang 70% nya bersumber dari pajak juga akan meningkat.

Sebagai penutup diingatkan bahwa bangsa yang bermartabat adalah bangsa yang bisa membiayai keperluannya sendiri, maka dari itu milikilah NPWP dan bayar pajak. (Gty/S-5)

Media Indonesia; Selasa, 30 Okt 2007

Kategori: Modernisasi
Ditandai: , , , , , , ,