P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Barat

Kuasa Wajib Pajak dan penjelasannya

14 Maret, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Anda bekerja di bagian divisi pajak? Siap-siaplah angkat koper dan cari pekerjaan lain di luar bidang pajak. Perusahaan tidak bisa lagi memanfaatkan tenaga Anda untuk menangani urusan pajak karena Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya bersedia menerima bos besar atau konsultan pajak. Bukan Anda.Ini sama sekali bukan joke. Beberapa KPP di wilayah Jakarta sudah tegas-tegas menolak berurusan dengan karyawan perusahaan. Mereka hanya bersedia bertemu dengan direksi, atau konsultan pajak yang mendapat kuasa dari direksi perusahaan. (Bisnis Indonesia)

Demikian salah satu berita surat kabar atas keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 (beserta lampiran) tanggal 6 Pebruari 2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa. Hampir di setiap milis perpajakan, tanggapan atas PMK ini sangat beragam bahkan bisa dibilang heboh banget. Terkadang ada beberapa issue tak sedap dibelakangnya, semisal : akan banyak karyawan bagian pajak yang akan di pecat, hanya Direktur dan Komisaris yang boleh melaporkan SPT ke KPP, dunia usaha udah susah dibikin tambah susah, tidak bussiness friendly , bahkan menuntut mundur Ibu Sri Mulyani tercinta.

Yang tidak dapat dikesampingkan juga adalah upaya-upaya beberapa pegawai DJP yang dengan gigih berusaha menjelaskan dasar-dasar PMK 22 tersebut dari mulai apa arti seorang kuasa wajib pajak, apa arti Wajib Pajak, siapa penanda tangan SPT, sampai penjelasan tentang konsultan pajak. Meski belum dapat memuaskan semua pihak namun upaya tersebut patutlah dihargai. Kebetulan PMK ini terbit belum didampingi oleh Surat Edaran Dirjen Pajak sebagai petunjuk lebih lanjut pelaksanaannya.

Upaya pihak DJP untuk memberikan penjelasan atau petunjuk pelaksanaan di lapangan telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya SE-16/PJ./2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang Penegasan Sehubungan Dengan Penunjukan Seorang Kuasa Dengan Surat Kuasa Khusus. Dalam Surat Edaran tersebut terutama pada point.11 ditegaskan apa yang menjadi perdebatan dalam PMK No.22 yaitu :

  1. Pengurus, komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali serta karyawan Wajib Pajak yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakann dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/atau kewaiban perpajakan Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
  2. Dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak dapat ditandatangani oleh pejabat/karyawan yang ditunjuk oleh Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
  3. Penyerahan dokumen yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu, tidak memerlukan surat kuasa khusus atau surat penunjukkan.

Dengan keluarnya petunjuk pelaksanaan ini diharapkan polemik yang berkaitan dengan Kuasa Wajib Pajak dapat mereda dan semua pihak dapat mengambil manfaat yang berguna atas diskusi yang telah terjadi.

Kategori: Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) · Peraturan Baru
Ditandai: , , , , ,

0 responses so far ↓

  • There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.

Tinggalkan sebuah Komentar