Dalam waktu dekat, Kanwil DJP Jakarta Barat akan segera melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Saat ini rencana tersebut telah sampai pada tahap penunjukan Tim Sosialisasi Undang-Undang KUP. Pada tanggal 18 Maret 2008, tim ini akan melakukan diskusi bersama dengan Tim Penyusun Undang-Undang KUP untuk membahas permasalahan yang terkait dengan UU KUP dan Peraturan Pelaksanaannya serta untuk menyamakan persepsi. Tugas tim ini adalah untuk mensosialisasikan UU KUP yang baru kepada para pegawai dan Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat. Untuk kelanjutan dan realisasi dari rencana ini, InsyaAllah akan diupdate sesegera mungkin.
Sosialisasi Undang-Undang KUP
14 Maret, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar
Kategori: Berita
Tagged: jakarta barat, kanwil, kup, sosialisasi
0 responses so far ↓
There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.