Sebagai bagian dari reformasi birokrasi telah ditetapkan 35 Standard Operating Procedures (SOP) layanan unggulan di lingkungan Departemen Keuangan dimana sebanyak 8 SOP layanan unggulan untuk diterapkan di Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini kemudian ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-37/PJ/2007 tanggal 14 Agustus 2007.
P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Barat dalam upaya sosialisasi tersebut telah melakukan himbauan ke KPP agar persyaratan 8 layanan ungulan tersebut dapat diketahui oleh Wajib Pajak dengan menempelkannya dalam TPT sehingga mudah terlihat.
Adapun 8 layanan unggulan dan persyaratannya adalah sebagai berikut :