<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Sunset Policy &#8211; Pengampunan Pajak di UU KUP 2008</title>
	<atom:link href="http://modernjakbar.wordpress.com/2008/03/23/sunset-policy-pengampunan-pajak-di-uu-kup-2008/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://modernjakbar.wordpress.com/2008/03/23/sunset-policy-pengampunan-pajak-di-uu-kup-2008/</link>
	<description>Pajak kini terbuka .. bagaimana dengan Anda ?</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Mar 2009 13:45:16 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: Noor Rangkuti</title>
		<link>http://modernjakbar.wordpress.com/2008/03/23/sunset-policy-pengampunan-pajak-di-uu-kup-2008/#comment-12</link>
		<dc:creator>Noor Rangkuti</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Jun 2008 14:26:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://modernjakbar.wordpress.com/2008/03/23/sunset-policy-pengampunan-pajak-di-uu-kup-2008/#comment-12</guid>
		<description>Hallo mbak Triyani
Bagaimana dengan kewajiban WP badan bila badan (PT) itu sendiri sudah lama sekali tidak diurusi oleh pemiliknya karena salah satu dari pemegang saham yang bertindak sebagai komisris tidak dapat dihubungi sejak 1993, sedangkan SIUP asli dan domisilipun tidak ada. Tapi nama PT itu sendiri masih potential , dan benderanya masih bisa diedarkan dikalangan non instansi pemerintahan.
Mohon penjelasan, apa yang seharusnya dilakukan, karena tidak mungkin pula melapor dan membayar pajak, karena nomor NPWP pun masih yang lama, dan sekarang tidak punya domisili.
Terima kasih.
Salam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Hallo mbak Triyani<br />
Bagaimana dengan kewajiban WP badan bila badan (PT) itu sendiri sudah lama sekali tidak diurusi oleh pemiliknya karena salah satu dari pemegang saham yang bertindak sebagai komisris tidak dapat dihubungi sejak 1993, sedangkan SIUP asli dan domisilipun tidak ada. Tapi nama PT itu sendiri masih potential , dan benderanya masih bisa diedarkan dikalangan non instansi pemerintahan.<br />
Mohon penjelasan, apa yang seharusnya dilakukan, karena tidak mungkin pula melapor dan membayar pajak, karena nomor NPWP pun masih yang lama, dan sekarang tidak punya domisili.<br />
Terima kasih.<br />
Salam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
