P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Barat

Entries categorized as ‘Peraturan Baru’

Sunset Policy – Pengampunan Pajak di UU KUP 2008

23 Maret, 2008 · 1 Komentar

Salah satu pasal yang mendapat perhatian besar dalam pembahasan Rancangan Undang-undang tentang KUP (RUU KUP) adalah tentang Tax Amnesti atau Pengampunan Pajak. Dan ketika Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai perubahan UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diundangkan, banyak yang memperhatikan ketentuan dalam pasal 37A dimana kebijakan ini merupakan versi mini dari program pengampunan pajak yang diminta kalangan usaha. Meski belum mampu memuaskan semua pihak tetapi kebijakan yang lebih dikenal dengan nama Sunset Policy ini telah menimbulkan kelegaan bagi banyak pihak.

Apa dan bagaimana Sunset Policy ini ?

Pasal 37A selengkapnya adalah sebagai berikut :

(1) Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Penjelasan Pasal 37A
Ayat (1)
Cukup jelas.

(2) Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.

Penjelasan Pasal 37A
Ayat (2)
Cukup jelas.

Berdasarkan kedua ayat di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat 2 jenis pengampunan pajak yaitu :

  1. Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Atas Pembetulan SPT Tahunan

    Diatur lebih lanjut dalam pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor  : 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008.
                 
    Syarat dan ketentuan berlaku, yaitu :
    a. Untuk semua Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi ; dan
    b. Yang telah memiliki NPWP ; dan
    c. Hanya SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2007 ; dan
    d. Mengakibatkan PPh Yang Masih Harus Dibayar menjadi lebih besar; dan
    e. Kekurangannya harus sudah dilunasi sebelum pembetulan ; dan
    f. Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008;
                                                                     
    Catatan :
    Meskipun jenis pengampunan yang diberikan berupa pengurangan atau penghapusan tetapi berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008 disebutkan bahwa sanksi bunga atas pembetulan SPT Tahunan di atas DIHAPUSKAN, bukan dikurangkan.
                                                                 
    Dalam hal syarat-syarat di atas tidak dipenuhi maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 UU KUP, yaitu bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
     
  2. Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Pajak Yang Tidak Atau Kurang Dibayar Untuk Tahun Pajak Sebelum Diperoleh NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi 
     
    Diatur lebih lanjut dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor :  18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008. 
                                                 
    Syarat dan ketentuan berlaku, yaitu :
    a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ; dan
    b. Yang belum memiliki NPWP ; dan
    c. Secara sukarela mendaftarkan diri memperoleh NPWP dalam tahun 2008 ; dan
    d. Untuk SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2008 ; dan
    e. Mengakibatkan adanya PPh Yang Masih Harus Dibayar ; dan
    f. Kekurangannya harus sudah dilunasi sebelum menyampaikan SPT Tahunan ; dan
    g. Berlaku sampai dengan 31 Maret 2009;
     
    Catatan :
    Dalam hal syarat-syarat di atas tidak dipenuhi maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU KUP tentang Pemberian, Pengukuhan, dan Penghapusan NPWP.
                                                                    
    Pasal 37 A UU KUP juga memberikan jaminan “tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali :
    a. terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar , sesuai pasal 29 UU KUP.
    b. atau menyatakan lebih bayar, sesuai pasal 17 UU KUP.

Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008 menyebutkan bahwa pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.

Efektif atau tidaknya program Sunset Policy ini akan terlihat dari tercapai tidaknya penerimaan pajak di tahun 2008 yang ditargetkan dalam APBN 2008 sebesar Rp 591,98 triliun dan peningkatan tax ratio di tahun 2008 dibandingkan dengan tahun 2007.

Kategori: Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) · Peraturan Baru
Ditandai: , , , , , , , , , , , ,

Kuasa Wajib Pajak dan penjelasannya

14 Maret, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Anda bekerja di bagian divisi pajak? Siap-siaplah angkat koper dan cari pekerjaan lain di luar bidang pajak. Perusahaan tidak bisa lagi memanfaatkan tenaga Anda untuk menangani urusan pajak karena Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya bersedia menerima bos besar atau konsultan pajak. Bukan Anda.Ini sama sekali bukan joke. Beberapa KPP di wilayah Jakarta sudah tegas-tegas menolak berurusan dengan karyawan perusahaan. Mereka hanya bersedia bertemu dengan direksi, atau konsultan pajak yang mendapat kuasa dari direksi perusahaan. (Bisnis Indonesia)

Demikian salah satu berita surat kabar atas keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 (beserta lampiran) tanggal 6 Pebruari 2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa. Hampir di setiap milis perpajakan, tanggapan atas PMK ini sangat beragam bahkan bisa dibilang heboh banget. Terkadang ada beberapa issue tak sedap dibelakangnya, semisal : akan banyak karyawan bagian pajak yang akan di pecat, hanya Direktur dan Komisaris yang boleh melaporkan SPT ke KPP, dunia usaha udah susah dibikin tambah susah, tidak bussiness friendly , bahkan menuntut mundur Ibu Sri Mulyani tercinta.

Yang tidak dapat dikesampingkan juga adalah upaya-upaya beberapa pegawai DJP yang dengan gigih berusaha menjelaskan dasar-dasar PMK 22 tersebut dari mulai apa arti seorang kuasa wajib pajak, apa arti Wajib Pajak, siapa penanda tangan SPT, sampai penjelasan tentang konsultan pajak. Meski belum dapat memuaskan semua pihak namun upaya tersebut patutlah dihargai. Kebetulan PMK ini terbit belum didampingi oleh Surat Edaran Dirjen Pajak sebagai petunjuk lebih lanjut pelaksanaannya.

Upaya pihak DJP untuk memberikan penjelasan atau petunjuk pelaksanaan di lapangan telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya SE-16/PJ./2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang Penegasan Sehubungan Dengan Penunjukan Seorang Kuasa Dengan Surat Kuasa Khusus. Dalam Surat Edaran tersebut terutama pada point.11 ditegaskan apa yang menjadi perdebatan dalam PMK No.22 yaitu :

  1. Pengurus, komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali serta karyawan Wajib Pajak yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakann dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/atau kewaiban perpajakan Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
  2. Dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak dapat ditandatangani oleh pejabat/karyawan yang ditunjuk oleh Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
  3. Penyerahan dokumen yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu, tidak memerlukan surat kuasa khusus atau surat penunjukkan.

Dengan keluarnya petunjuk pelaksanaan ini diharapkan polemik yang berkaitan dengan Kuasa Wajib Pajak dapat mereda dan semua pihak dapat mengambil manfaat yang berguna atas diskusi yang telah terjadi.

Kategori: Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) · Peraturan Baru
Ditandai: , , , , ,